Rabu, 06 Juni 2012

FIQIH KONTEMPORER




FIQH KONTEMPORER

      Fakultas : Tarbiyah /05
Oleh :
              Mita Cahyani

  Dosen Pengampu :
       ZAKI SU’AIDI LC. MAg




INSTITUT AGAMA ISLAM RIYADLOTUL MUJAHIDIN
PONDOK PESANTREN NGABAR PONOROGO
JAWA TIMUR INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG MASALAH
Permasalahan ekonomi yang di akibatkan oleh inflasi keuangan telak banyak sekali menimbulkan permasalahan, sehingga tak jarang berbagai cara untuk menempuh kebahagian individu ataupun keluarga di lakukan, tanpa memperhatikan aspek hokum yang terkandung di dalamnya. Segala profit berusaha untuk di dapatkan. Bahkan yang haram pun di halalkan akan tetapi yang halal pun malah di tinggalkan. Oleh karena itu para pakar-pakar pemikir islam pun berusaha keras untuk meninju kembali segala nash yang telah di wariskan oleh para leluhur akan tetap balancekah dengan keadaan dan permasalahan kontemporer yang ada. Salah satunya yang berkaitan dengan permasalahan forex trading yang menjadi bahan pembicaraan dewasa ini. Maka kamipun akan mengulas lebih lanjut permasalahan ini pula untuk memperkaya kzanah ke’arifan kita.




B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah definisi Forex trading ?
2.      Apakah yang di perdagangkan dalam Forex ?
3.      Bagaimana pendapat ulama salaf dan ulama kontemporer mengenai forex ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Forex trading
Forex trading kependekan dari Foreign Exchange atau trading valas adalah bisnis perdagangan mata uang. Dengan perputaran uang lebih dari $ 2 trilyun perhari, forex trading merupakan pasar finansial terbesar di dunia, jauh lebih besar dari pasar saham, komoditi maupun pasar finansial lainnya.

Dengan berkembangnya teknologi internet, sekarang ini siapapun bisa melakukannya dari rumah. Ditambah lagi dengan sistem margin trading dengan menggunakan leverage dan nilai kontrak yang sangat kecil, memungkinkan investor dengan dana yang relatif kecil. Di Fx-Indo sendiri, Anda bahkan bisa mulai dengan $1 saja!

B.      Apa yang Diperdagangakan di pasar Valuta Asing/Forex?
 Jawabannya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan di valuta asing secara berpasangan melalui broker forex atau dealer; misalnya Euro vs US Dollar (EUR/USD) atau Poundsterling vs Yen (GBP/JPY).  Tidak seperti pasar saham, misalnya NewYork Stock Exchange atau Jakarta Stock Exchange, pasar valuta asing/forex tidak memiliki kantor pusat perdagangan. NYSE berlokasi di Wallstreet NY, Sedangkan JSE berlokasi di Jakarta. Pasar valuta asing/forex bisa dipertimbangkan sebagai pasar yang bersifat “Interbank” atau OTC “Over The Counter” karena waktu perdagangannya yang continue mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valuta asing buka selama 24 jam. Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal/maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?

C.      Pendapat ulama salaf dann ulama kontemporer mengenai hokum forex trading ?
Dalam hadist nabi yang di riwayatkan oleh Abu hurairah : Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara leterlek. Bahwa, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada wujudnya dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, kata yang di permasalahkan di sini bukan ada atau tidaknya barang akan tetapi masih dalam garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar , MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal, tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
     Perdagangan berjangka( termasuk di dalamnya forex trading ), jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan Fleksiblelitas/elastisitas( ketidak kakuan) hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah: 1. Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
2.  Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka  dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3.  Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul . Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli

Syarat-syarat

Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: a. jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), b. sifatnya, ukuran (kadar), c. jangka penyerahan, d. harga tukar, e. tempat penyerahan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.

Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.

Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
 1. Ada Ijab-Qobul: Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
 - Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
 - Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan    -  melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

* Suci barangnya (bukan najis)
 * Dapat dimanfaatkan
 * Dapat diserahterimakan
 * Jelas barang dan harganya
 * Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
 * Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمك فی الماءفاءنه غرد

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sah lah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

من اشترئ شيئالم يرهفله الخيارإذاراه

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.

Dengan demikian aktivitas forex trading tetap sah jika memenuhi syarat yang telah tercantumkan sebagaimana keterangan di atas.



BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
A.        Definisi Forex trading
Forex trading kependekan dari Foreign Exchange atau trading valas adalah bisnis perdagangan mata uang. Dengan perputaran uang lebih dari $ 2 trilyun perhari, forex trading merupakan pasar finansial terbesar di dunia, jauh lebih besar dari pasar saham, komoditi maupun pasar finansial lainnya.
B.       Apa yang Diperdagangakan di pasar Valuta Asing/Forex?
 Jawabannya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan di valuta asing secara berpasangan melalui broker forex atau dealer; misalnya Euro vs US Dollar (EUR/USD) atau Poundsterling vs Yen (GBP/JPY).  Tidak seperti pasar saham, misalnya NewYork Stock Exchange atau Jakarta Stock Exchange, pasar valuta asing/forex tidak memiliki kantor pusat
 C. Pendapat ulama salaf dann ulama kontemporer mengenai hokum forex trading ?
Dalam hadist nabi yang di riwayatkan oleh Abu hurairah : Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara leterlek. Bahwa, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada wujudnya dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, kata yang di permasalahkan di sini bukan ada atau tidaknya barang akan tetapi masih dalam garar,”


Perdagangan berjangka( termasuk di dalamnya forex trading ), jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Forex disamakan dengan bai’u salam yang tetap sah dengan syarat-syaratnya yang telah berlaku.
B. Penutup
          Demikianlah makalah ini kami sampaikan semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua dan atas kekurangannya kami mohon yang sebesar-besarnya. Karena kekurangan adalah dari kami dan kesempurnaan adalah milik Alloh
C.       Referensi
1. forexjakarta.com/artikel-forex/forex-menurut-hukum-islam
2. www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal








Tidak ada komentar:

Posting Komentar