Rabu, 06 Juni 2012

FIQIH KONTEMPORER




FIQH KONTEMPORER

      Fakultas : Tarbiyah /05
Oleh :
              Mita Cahyani

  Dosen Pengampu :
       ZAKI SU’AIDI LC. MAg




INSTITUT AGAMA ISLAM RIYADLOTUL MUJAHIDIN
PONDOK PESANTREN NGABAR PONOROGO
JAWA TIMUR INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG MASALAH
Permasalahan ekonomi yang di akibatkan oleh inflasi keuangan telak banyak sekali menimbulkan permasalahan, sehingga tak jarang berbagai cara untuk menempuh kebahagian individu ataupun keluarga di lakukan, tanpa memperhatikan aspek hokum yang terkandung di dalamnya. Segala profit berusaha untuk di dapatkan. Bahkan yang haram pun di halalkan akan tetapi yang halal pun malah di tinggalkan. Oleh karena itu para pakar-pakar pemikir islam pun berusaha keras untuk meninju kembali segala nash yang telah di wariskan oleh para leluhur akan tetap balancekah dengan keadaan dan permasalahan kontemporer yang ada. Salah satunya yang berkaitan dengan permasalahan forex trading yang menjadi bahan pembicaraan dewasa ini. Maka kamipun akan mengulas lebih lanjut permasalahan ini pula untuk memperkaya kzanah ke’arifan kita.




B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah definisi Forex trading ?
2.      Apakah yang di perdagangkan dalam Forex ?
3.      Bagaimana pendapat ulama salaf dan ulama kontemporer mengenai forex ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Forex trading
Forex trading kependekan dari Foreign Exchange atau trading valas adalah bisnis perdagangan mata uang. Dengan perputaran uang lebih dari $ 2 trilyun perhari, forex trading merupakan pasar finansial terbesar di dunia, jauh lebih besar dari pasar saham, komoditi maupun pasar finansial lainnya.

Dengan berkembangnya teknologi internet, sekarang ini siapapun bisa melakukannya dari rumah. Ditambah lagi dengan sistem margin trading dengan menggunakan leverage dan nilai kontrak yang sangat kecil, memungkinkan investor dengan dana yang relatif kecil. Di Fx-Indo sendiri, Anda bahkan bisa mulai dengan $1 saja!

B.      Apa yang Diperdagangakan di pasar Valuta Asing/Forex?
 Jawabannya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan di valuta asing secara berpasangan melalui broker forex atau dealer; misalnya Euro vs US Dollar (EUR/USD) atau Poundsterling vs Yen (GBP/JPY).  Tidak seperti pasar saham, misalnya NewYork Stock Exchange atau Jakarta Stock Exchange, pasar valuta asing/forex tidak memiliki kantor pusat perdagangan. NYSE berlokasi di Wallstreet NY, Sedangkan JSE berlokasi di Jakarta. Pasar valuta asing/forex bisa dipertimbangkan sebagai pasar yang bersifat “Interbank” atau OTC “Over The Counter” karena waktu perdagangannya yang continue mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valuta asing buka selama 24 jam. Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal/maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?

C.      Pendapat ulama salaf dann ulama kontemporer mengenai hokum forex trading ?
Dalam hadist nabi yang di riwayatkan oleh Abu hurairah : Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara leterlek. Bahwa, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada wujudnya dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, kata yang di permasalahkan di sini bukan ada atau tidaknya barang akan tetapi masih dalam garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar , MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal, tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
     Perdagangan berjangka( termasuk di dalamnya forex trading ), jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan Fleksiblelitas/elastisitas( ketidak kakuan) hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah: 1. Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
2.  Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka  dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3.  Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul . Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli

Syarat-syarat

Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: a. jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), b. sifatnya, ukuran (kadar), c. jangka penyerahan, d. harga tukar, e. tempat penyerahan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.

Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.

Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
 1. Ada Ijab-Qobul: Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
 - Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
 - Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan    -  melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

* Suci barangnya (bukan najis)
 * Dapat dimanfaatkan
 * Dapat diserahterimakan
 * Jelas barang dan harganya
 * Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
 * Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمك فی الماءفاءنه غرد

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sah lah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

من اشترئ شيئالم يرهفله الخيارإذاراه

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.

Dengan demikian aktivitas forex trading tetap sah jika memenuhi syarat yang telah tercantumkan sebagaimana keterangan di atas.



BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
A.        Definisi Forex trading
Forex trading kependekan dari Foreign Exchange atau trading valas adalah bisnis perdagangan mata uang. Dengan perputaran uang lebih dari $ 2 trilyun perhari, forex trading merupakan pasar finansial terbesar di dunia, jauh lebih besar dari pasar saham, komoditi maupun pasar finansial lainnya.
B.       Apa yang Diperdagangakan di pasar Valuta Asing/Forex?
 Jawabannya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan di valuta asing secara berpasangan melalui broker forex atau dealer; misalnya Euro vs US Dollar (EUR/USD) atau Poundsterling vs Yen (GBP/JPY).  Tidak seperti pasar saham, misalnya NewYork Stock Exchange atau Jakarta Stock Exchange, pasar valuta asing/forex tidak memiliki kantor pusat
 C. Pendapat ulama salaf dann ulama kontemporer mengenai hokum forex trading ?
Dalam hadist nabi yang di riwayatkan oleh Abu hurairah : Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara leterlek. Bahwa, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada wujudnya dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, kata yang di permasalahkan di sini bukan ada atau tidaknya barang akan tetapi masih dalam garar,”


Perdagangan berjangka( termasuk di dalamnya forex trading ), jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Forex disamakan dengan bai’u salam yang tetap sah dengan syarat-syaratnya yang telah berlaku.
B. Penutup
          Demikianlah makalah ini kami sampaikan semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua dan atas kekurangannya kami mohon yang sebesar-besarnya. Karena kekurangan adalah dari kami dan kesempurnaan adalah milik Alloh
C.       Referensi
1. forexjakarta.com/artikel-forex/forex-menurut-hukum-islam
2. www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal








METEDOLOGI PENELITIAN PENDIDIKAN



PENGARUH PERHATIAN ORANGTUA DAN MINAT BELAJAR TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA MTsN 1 KECAMATAN JETIS KABUPATEN PONOROGO

( HASIL KAJIAN PUSTAKA TERHADAP VARABEL-VARIABEL PENELITIAN YANG TERDAPAT DALAM JUDUL )



Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah

METODE PENELITIAN PENDIDIKAN



Oleh :

MITA CAHYANI



Dosen Pengampu

Drs. H Hariyanto, MA.





ISTITUT AGAMA ISLAM RIYADHOTUL MUJAHIDIN

PONDOK PESANTREN WALISONGO

NGABAR PONOROGO INDONESIA

1433H/2012 M







KAJIAN PUSTAKA

A.      Perhatian Orangtua

1.      Pengertian perhatian

2.      Pengertian Orangtua

3.      Macam-macam perhatian orangtua

4.      Faktor yang mempengaruhi perhatian orangtua

B.      Minat belajar

1.      Pengertian minat belajar

2.      Macam-macam minat belajar

3.      Faktor yang mempengaruhi timbulnya minat

4.      Proses timbulnya minat

5.      Fungsi minat belajar

C.      Prestasi Belajar

1.      Pengertian prestasi belajar

2.      Faktor yang mempengaruhi prestasi belajar



PEMBAHASAN

A.      Perhatian Orangtua

1.      Pengertian perhatian adalah

. Menurut Dakir ( 1993 : 114 ) ”Perhatian adalah keaktifan peningkatan kesadaran seluruh fungsi jiwa yang dikerahkan dalam pemusatannya kepada barang sesuatu baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar individu sedangkan pendapat senada dikemukakan oleh Slameto ( 1995 : 105)

Perhatian adalah kegiatan yang dilakukan seseorang dalam hubungannya dengan pemilihan rangsangan yang datang dari lingkungannya. Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa perhatian adalah ”pemusatan tenaga psikis yang tertuju pada suatu objek yang datang dari dalam dan dari luar individu.”

2.      Pengertian Orangtua

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia ( 1995 : 706 ) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang tua adalah orang yang dihormati di kampung, tetua. Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian orang tua dalam penelitian ini adalah ayah dan ibu dari anak ( jika anak itu tinggal bersama ayah dan ibu ) atau orang lain yang bertanggung jawab atas pendidikan anak tersebut / wali siswa / orang tua asuh atau jika anak tersebut tinggal bersama wali.



Berdasarkan uraian tersebut di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa perhatian orang tua adalah pemusatan energi psikis yang tertuju pada suatu objek yang dilakukan oleh ayah dan ibu atau wali terhadap anaknya dalam suatu aktivitas.

3.      Macam-macam perhatian orangtua

Menurut Tim Penulis FIP – IKIP Yogyakarta ( 1993 : 13 ) disebutkan adanya macam-macam perhatian dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang yang pada prinsipnya meliputi :

1)   Macam-macam perhatian orang tua menurut cara kerjanya, dibedakan menjadi:

a).    Perhatian spontan, yaitu perhatian yang tidak disengaja atau tidak sekehendak subjek.

b).    Perhatian refleksi, yaitu perhatian yang disengaja atau sekehendak subjek.

2)    Macam-macam perhatian orang tua menurut intensitasnya, dibedakan menjadi:

a).    Perhatian intensif, yaitu perhatian yang banyak menyertakan aspek kesadarannya.

b).    Perhatian tidak intensif, yaitu perhatian yang tidak banyak menyertakan aspek kesadaran.

3)    Macam-macam perhatian orang tua menurut luasnya, dibedakan menjadi :

a).    Perhatian Terpusat, yaitu perhatian yang tertuju pada lingkup objek yang sangat terbatas, perhatian ini sering disebut dengan perhatian Konsentratif.

b).    Perhatian Terpencar, yaitu perhatian yang tertuju kepada macam-macam objek.

Sedangkan menurut Patty, dkk ( 1982 : 95 ) membedakan perhatian menjadi tiga yaitu :

(1).       Perhatian spontan dan perhatian paksaan, bila kita senang terhadap suatu perhatian kita tercurah secara spontan. Sebaliknya apabila kita tidak senang kepada sesuatu, kita harus memaksakan perhatian kepadanya.

(2).       Perhatian Konsentratif dan perhatian distributif, bila kita memusatkan perhatian kepada satu hal saja, maka kita  menggunakan perhatian konsentratif. Dan manakala kita memperhatikan beberapa hal maka kita menamakan perhatian tersebut distributif.

(3).       Perhatian sembarangan ( random attention ) yaitu perhatian  semacam ini tidak tepat, berpindah-pindah dari objek yang satu kepada yang lain dan tidak tahan lama.

4 .  Faktor yang mempengaruhi perhatian orangtua

Perhatian tidak selamanya dapat diarahkan dengan baik. Hal ini dikarenakan bahwa perhatian dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Dakir ( 1995 : 114 ) dikemukakan :

1).    Ditinjau dari hal-hal yang bersifat objektif, yaitu rangsangan yang kuat mendapatkan perhatian, kualitas rangsangan mempengaruhi perhatian, objek yang besar menarik perhatian, begitu pula rangsangan dapat menarik perhatian

2).    Ditinjau dari hal-hal yang secara subjektif, yaitu hal-hal yang bersangkut paut dengan pribadi subjek, misalnya : beberapa rangsangan yang sesuai dengan bakatnya lebih menarik perhatian daripada hal yang lain.

Selanjutnya Patty, dkk ( 1982 : 96 ) berpendapat bahwa hal-hal yang mempengaruhi perhatian ada dua faktor yaitu faktor objektif dan faktor subjektif.

      Yang termasuk faktor objektif, adalah :

b).    Perangsang yang berubah-ubah menarik perhatian

c).    Perangsang yang luar biasa

d).   Perangsang yang tiba-tiba

e).    Benda-benda yang mempunyai bentuk tertentu

f).     Benda-benda yang berhubungan dengan kebutuhan dasar.

Sedangkan faktor subjektif, adalah :

(a).        Pekerjaan yang sedang kita laksanakan

(b).       Keinginan yang sedang kita laksanakan

(c).        Minat

(d).       Perasaan

(e).        Mode, dan

(f).        Kebiasaan



Berdasarkan pendapat di atas dapat dijabarkan bahwa faktor yang mempengaruhi perhatian orang tua antara lain :

1.      Faktor Objektif yang meliputi :

a.       Rangsangan yang kuat

Orang tua memiliki perasaan yang sangat peka terhadap anaknya. Apabila anak dirasa sedang kelihatan lain daripada keadaan biasanya, maka orang tua dengan mendapat rangsangan yang sangat kuat untuk segera memberikan perhatian kepada anak dengan tujuan dapat memberikan sesuatu yang sedang dibutuhkan.  

b.    Kualitas Rangsangan

Orang tua dalam memberikan perhatian kepada anak tidak bersifat terus menerus, namun dapat memilih sekiranya anak sedang sangat membutuhkan perhatian. Hal ini dapat terjadi pada saat anak sedang menghadapi ulangan misalnya. Maka orang tua memandang bahwa situasi pada saat itu sangat membutuhkan perhatian agar anak dapat belajar dengan sungguh-sungguh. Situasi sedang menghadapi ulangan adalah salah satu contoh kualitas rangsangan yang membuat orang tua memberikan perhatian.

c.       Objek yang besar atau perangsang luar biasa

Setiap orang memiliki emosi atau dorongan yang tersimpan dalam hati, hal ini dapat muncul jika ada objek yang dapat menarik perhatian secara tiba-tiba tanpa diduga sebelumnya, sehingga perhatian muncul dengan dorongan yang sangat kuat atau luar biasa. Misalnya orang tua mempunyai keinginan di dalam hati agar anaknya dapat meraih prestasi yang tinggi, jika benar-benar anak dapat mewujudkan keinginan orang tua tersebut, maka anak akan mendapatkan perhatian yang lebih besar.

d.      Rangsangan yang baru

Anak diharapkan dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Jika dalam perkembangannya mempunyai kreatifitas menuju hal-hal yang positif, maka orang tua akan memberikan perhatian pula untuk mendukung kegiatan tersebut.

2.Faktor Subjektif yang meliputi :

a.      Pekerjaan yang sedang dilaksanakan

Orang tua pada era sekarang cenderung sangat sibuk dengan pekerjaan. Ini diakibatkan karena keinginan orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga keluarga sering ditinggal. Anak dibiarkan diasuh oleh pembentu misalnya, Anak kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang, hal ini dapat berpengaruh terhadap minat belajar.

b.      Keinginan orang tua

Antara ayah dan ibu dalam mendidik anak-anaknya harus bersikap harmonis, artinya jangan memaksakan keinginannya sendiri-sendiri antara ayah dan ibu, sehingga menimbulkan konflik, yang jika tidak dapat diselesaikan dengan segera dapat mengancam keluarga dan menjadi broken home. Ini berakibat anak bingung dan berpengaruh terhadap minat belajar.



c.       Minat

Keadaan orang tua suka berlebihan atau tidak sesuai dengan minat dapat membuat orang tua kecewa, cemas dan sebagainya. Apabila tidak dapat terlaksana, hal ini akan mengganggu atau mempengaruhi perhatian orang tua terhadap minat belajar anak.

d.      Perasaan

Keadaan perasaaan orang tua sangat berpengaruh terhadap minat belajar anak. Hal ini dapat terjadi jika orang tua yang bekerja perasaan gembira akan membuat suasana rumah yang menyenangkan. Sebaliknya, orang tua yang bekerja dengan perasaan marah membuat suasana rumah menjadi kurang menyenangkan sehingga minat untuk belajarpun bagi anak berkurang / menurun.

e.       Mode

Keadaan mode sekarang berkembang sangat pesat. Orang tua yang selalu mengikuti mode akan disibukkan dengan mode-mode baru, baik mode rumah, perabot, pakaian dan sebagainya. Sehingga orang tua cenderung memikirkan mode tanpa memperhatikan anaknya, dan menjadikan minat belajar berkurang karena kurang mendapatkan perhatian orang tuanya.

f.       Kebiasaan

Kebiasaaan orang tua yang tidak baik seperti minum-minuman keras, berjudi, free sex, sangat berpengaruh terhadap minat belajar. Hal ini disebabkan keadaan orang tua yang tidak memberikan contoh kehidupan yang baik, sehingga anak kurang bergairah dalam belajar. Sebaliknya, jika orang tua melakukan kebiasaan-kebiasaan yang baik, seperti rajin beribadah, olahraga, membaca buku, maka akan dapat meningkatkan minat belajar.

Berdasarkan penjelasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perhatian orang tua, maka dapat disimpulkan bahwa perhatian orang tua dapat dipengaruhi dua faktor yaitu faktor objektif dan subjektif. Faktor objektif cenderung timbul karena dorongan dari dalam diri individu, sedangkan faktor subjektif cenderung timbul dari luar diri individu.Tinjauan Terhadap Masalah Minat Belajar.

B.     Minat Belajar

1.    - Pengertian minat adalah :

Minat adalah kecenderungan dalam diri individu untuk tertatik pada sesuatu objek atau menyenangi sesuatu objek ( Sumadi Suryabrata, 1988 : 109 ). Menurut Crow and Crow minat adalah pendorong yang menyebabkan seseorang memberi perhatian terhadap orang, sesuatu, aktivitas-aktivitas tertentu. ( Johny Killis, 1988 : 26 )

Berdasarkan pendapat Crow and Crow dapat diambil pengertian bahwa individu yang mempunyai minat terhadap belajar, maka akan terdorong untuk memberikan perhatian terhadap Belajar tersebut.

-Pengertian belajar menurut Winkel adalah :

Belajar adalah proses mental yang mengarah pada penguasaan pengetahuan, kecakapan skill, kebiasaan atau sikap yang semuanya diperoleh, disimpan dan dilakukan sehingga menimbulkan tingkah laku yang progresif dan adaptif.



“Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian minat belajar adalah kecenderungan individu untuk memiliki rasa senang, dorongan melakukan aktivitas terhadap kegiatan belajar yang dilakukan melalui latihan-latihan ataupun pengalaman. Dengan demikian minat belajar pada diri siswa, maka kegiatan belajar akan dilakukan dengan penuh kesadaran, dilakukan dengan senang dan mempunyai dorongan untuk memperoleh hasil belajar yang optimal.”

2.     Macam-macam Minat belajar

Menurut Robert M. Gague yang dikutip oleh Suyarno ( 1985 : 9 ) ada delapan macam model belajar yang disebut : “Cumulative Learning Model” Adapun macam atau jenis belajar sebagai berikut :

1).    Signal Learning ( belajar Signal ) individu belajar memberikan respon terhadap suatu tanda ( signal )

2).    Claining learning ( belajar merangkai membentuk suatu rangkaian hubungan stimulus respon S – R )

3).    Stimulus Respon Learning : belajar memberikan respon yang tepat terhadap stimulus tertentu.

4).    Verbal Assaciation learning : Belajar memahami pengertian verbal jenis ini terutama diperlukan dalam belajar bahasa.

5).    Multiple descimination learning : Belajar membedakan sesuatu dalam jumlah yang banyak, sehingga individu perlu memberikan respon yang berbeda-beda.

6).    Concept learning : Belajar tentang berbagai hal sehingga dapat mengklasifikasikan berbagai hal itu akhirnya mendapat pengertian atau membentuk konsep tentang suatu hal.

7).    Principle learning : Belajar prinsip, belajar memahami prinsip antara dua pengertian / konsep atau lebih.

8).    Problem solving : belajar memecahkan masalah



3.         Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya Minat

Minat merupakan kecenderungan yang agak menetap pada diri individu, tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui proses. Seseorang mempunyai minat dari pembawaanya, minat tersebut akan menetap dan berkembang pada dirinya untuk memperoleh dukungan dari lingkungannya yang berupa pengalaman. Pengalaman akan diperoleh dengan mengadakan interaksi dengan dunia luar, baik melalui latihan maupun belajar. Dan faktor yang dapat menimbulkan minat belajar dalam hal ini adalah dorongan dari dalam individu, dorongan motif sosial dan dorongan emosional.

4.         Proses timbulnya Minat

Menurut Charles yang dikutip oleh Slamet Widodo dideskripsikan sebagai berikut : Pada awalnya sebelum terlibat di dalam suatu aktivitas, siswa mempunyai perhatian terhadap adanya perhatian, menimbulkan keinginan untuk terlibat di dalam aktivitas ( Slamet Widodo, 1989 : 72 ). Minat kemudian mulai memberikan daya tarik yang ada atau ada pengalaman yang menyenangkan denga hal-hal tersebut.

5.      Fungsi Minat

Dengan minat memungkinkan adanya keterlibatan yang lebih besar dari objek yang bersangkutan. Karena minat berfungsi sebagai pendorong yang kuat.

Berdasarkan berbagai pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa minat adalah kecenderungan seseorang untuk memilih dan melakukan aktivitas dibandingkan aktivitas yang lain karena ada perhatian, rasa senang dan pengalaman.

C .  Prestasi Belajar

1.      - Pengertian Prestasi menurut Sutratinah Tirtonegoro, bahwa yang dimaksud prestasi belajar adalah peningkatan hasil usaha kegiatan belajar yang dinyatakan dalam bentuk simbul, angka, huruf, maupun kalimat yang dapat mencerminkan hasil yang sudah dicapai oleh setiap anak dalam periode tertentu.

2.      Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar

Berhasil tidaknya kegiatan belajar dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan akan tergantung pada faktor dan kondisi yang mempengaruhinya. Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi proses atau kegiatan belajar dan hasil atau prestasi belajar dapat digolongkan menjadi dua yaitu :

(1). Faktor individu yang belajar ( faktor internal)

Siswa sebagai pelajar merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam proses belajar mengajar. Berhasil tidaknya proses belajar bagi diri siswa akan tampak pada perubahan yang terjadi pada diri siswa. Diantara faktor-faktor yang perlu diperhatikan dari segi siswa ini adalah :

(a).  Faktor Fisiologis / Jasmaniyah yang bersifat pembawaan maupun bukan pembawaan seperti : penglihatan, bentuk tubuh, kondisi fisik, kematangan fisik dan sejenisnya.

(b). Faktor psikologis, baik yang bersifat pembawaan atau bukan pembawaan seperti : taraf intelegensi, kemampuan belajar, bakat, unsur kepribadian tertentu seperti : sikap, kebiasaan, minat, motivasi, emosi, rasa aman, penyesuaian diri, perhatian, kematangan psikologis dan sejenisnya.



(2)   Faktor Lingkungan di luar Individu yang Belajar ( Faktor Eksternal )

Faktor eksternal ini sering pula menjadi salah satu sumber / faktor yang berpengaruh dalam proses belajar mengajar, karena dalam proses belajar mengajar siswa selalu terkait dengan faktor eksternal ini. Termasuk faktor ini diantaranya adalah sebagai berikut :

(a).  Faktor Tujuan

Semakin jelas tujuan yang akan dicapai dalam belajar, semakin jelas dan positiflah kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan siswa. Hal ini dapat merangsang individu untuk lebih giat melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pencapaian tujuan yang diinginkan.

(b). Faktor Guru

Faktor guru yang perlu dipertimbangkan antara lain adalah : karateristik intelektual baik berupa kecakapan potensial maupun aktual, kecakapan psikomotorik, karateristik afektif yang meliputi ; kematangan dan kestabilan emosi, minat dan sikap terhadap profesinya serta terhadap materi yang akan diajarkan guru serta aspek kepribadian lainnya.

(c).  Faktor Lingkungan fisik dan Lingkungan Luar

Fasilitas fisik tempat belajar berlangsung, akan mempengaruhi hasil belajar yang dicapai siswa. Keadaan fisik sekolah yang baik akan lebih memungkinkan siswa belajar dengan tenang, teratur dan lancar, demikian pula sebaliknya. Faktor lingkungan fisik dan luar ini meliputi antara lain : bentuk dan ukuran ruangan dan suasana prasarana belajar lainnya yang diperlukan dalam belajar.

(d). Faktor-faktor Sosial di Sekolah, yang meliputi : system sosial yang ada di sekolah, status sosial siswa dan interaksi antara guru dan siswa baik dalam proses belajar mengajar maupun di luar proses belajar mengajar.

(e).  Faktor-faktor Situasional, seperti situasi dan kondisi keluarga, sekolah, masyarakat sekitar, musim, iklim, waktu dan sekitarnya

DAFTAR PUSTAKA




2.      Sugiyono. Prof. Dr, 2009, Metodelogi penelitian kuantitatif kualitatif dan R & D, Bandung : Alfabeta.

3.      Zainal Mustofa, 1991, Prosedur Penelitian, Jakarta : CV. Persada