FIQH
KONTEMPORER
Fakultas : Tarbiyah /05
Oleh
:
Mita Cahyani
Dosen Pengampu :
ZAKI
SU’AIDI LC. MAg
INSTITUT AGAMA ISLAM RIYADLOTUL MUJAHIDIN
PONDOK PESANTREN NGABAR PONOROGO
JAWA TIMUR INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Permasalahan
ekonomi yang di akibatkan oleh inflasi keuangan telak banyak sekali menimbulkan
permasalahan, sehingga tak jarang berbagai cara untuk menempuh kebahagian
individu ataupun keluarga di lakukan, tanpa memperhatikan aspek hokum yang
terkandung di dalamnya. Segala profit berusaha untuk di dapatkan. Bahkan yang
haram pun di halalkan akan tetapi yang halal pun malah di tinggalkan. Oleh
karena itu para pakar-pakar pemikir islam pun berusaha keras untuk meninju
kembali segala nash yang telah di wariskan oleh para leluhur akan tetap
balancekah dengan keadaan dan permasalahan kontemporer yang ada. Salah satunya
yang berkaitan dengan permasalahan forex trading yang menjadi bahan pembicaraan
dewasa ini. Maka kamipun akan mengulas lebih lanjut permasalahan ini pula untuk
memperkaya kzanah ke’arifan kita.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
definisi Forex trading ?
2.
Apakah
yang di perdagangkan dalam Forex ?
3.
Bagaimana
pendapat ulama salaf dan ulama kontemporer mengenai forex ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Forex trading
Forex trading kependekan
dari Foreign Exchange atau trading valas adalah bisnis perdagangan mata uang.
Dengan perputaran uang lebih dari $ 2 trilyun perhari, forex trading merupakan
pasar finansial terbesar di dunia, jauh lebih besar dari pasar saham, komoditi
maupun pasar finansial lainnya.
Dengan berkembangnya
teknologi internet, sekarang ini siapapun bisa melakukannya dari rumah.
Ditambah lagi dengan sistem margin trading dengan menggunakan leverage dan
nilai kontrak yang sangat kecil, memungkinkan investor dengan dana yang relatif
kecil. Di Fx-Indo sendiri, Anda bahkan bisa mulai dengan $1 saja!
B.
Apa
yang Diperdagangakan di pasar Valuta Asing/Forex?
Jawabannya tentu saja uang. Mata uang
diperdagangkan di valuta asing secara berpasangan melalui broker forex atau
dealer; misalnya Euro vs US Dollar (EUR/USD) atau Poundsterling vs Yen
(GBP/JPY). Tidak seperti pasar saham,
misalnya NewYork Stock Exchange atau Jakarta Stock Exchange, pasar valuta
asing/forex tidak memiliki kantor pusat perdagangan. NYSE berlokasi di
Wallstreet NY, Sedangkan JSE berlokasi di Jakarta. Pasar valuta asing/forex
bisa dipertimbangkan sebagai pasar yang bersifat “Interbank” atau OTC “Over The
Counter” karena waktu perdagangannya yang continue mengikuti waktu perdagangan
masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valuta asing buka selama
24 jam. Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan
dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif
singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang
memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk
mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang
terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal/maupun fundamental yang
memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat dan
jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya. Tapi kemudian banyak yang
mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini
dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam
meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan
para pakar Islam?
C.
Pendapat
ulama salaf dann ulama kontemporer mengenai hokum forex trading ?
Dalam
hadist nabi yang di riwayatkan oleh Abu hurairah : Jangan engkau menjual
sesuatu yang tidak ada padamu.” Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam),
hadits tersebut ditafsirkan secara leterlek. Bahwa, setiap praktik jual beli
yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian
itu, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus
berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama yang
terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan
sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini
berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada wujudnya
dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu
tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum
ada, kata yang di permasalahkan di sini bukan ada atau tidaknya barang akan
tetapi masih dalam garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar , MA dari IAIN SUKA
Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian
tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak.
Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang
lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun
pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu
diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut
sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal,
tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka( termasuk di dalamnya
forex trading ), jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis
komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu,
tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang
ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu
hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam
perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah
bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau
masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat
dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke
dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai
referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia
termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi.
Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi
ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti
diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK
dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik
hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam
pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas
harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan
perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka
melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka
komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa
ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan
di atas, dapat menunjukkan Fleksiblelitas/elastisitas( ketidak kakuan) hukum
Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem
hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut.
Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu
yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam
transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai
tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya
dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang
ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa
akad”. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya
rukun dan syarat sebagai berikut :Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus
ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam
adalah: 1. Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah
muslim atau muslim ilaih.
2. Objek
transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan
al-muslim fih).
3. Kalimat
transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul . Yang perlu diperhatikan dari
unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan
kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama
Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam
kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’
al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli
Syarat-syarat
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah:
bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: a. jenisnya (an yakun
fi jinsin ma’lumin), b. sifatnya, ukuran (kadar), c. jangka penyerahan, d. harga
tukar, e. tempat penyerahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar
(al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar,
rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb.
Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar
Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond,
dst.
Kejelasan tentang kualitas objek transaksi,
apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas
ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan
ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan
mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan
merusak nilai transaksi.
Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat
di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun
dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan
peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum
atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang
tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan
keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas
tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan
semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’
al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;
Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu
UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu
sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara
tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang
bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya
permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang
secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada
Ijab-Qobul: Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar
tunai.
- Ijab-Qobulnya
dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli
dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan - melakukan
tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi
jual-beli yaitu:
* Suci barangnya (bukan najis)
* Dapat
dimanfaatkan
* Dapat
diserahterimakan
* Jelas
barang dan harganya
* Dijual
(dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
* Barang
sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu
ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan
dalam agama.
لاتشترواالسمك فی الماءفاءنه
غرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena
sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin
Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi
diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya.
Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sah lah jual
belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya
boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis
Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من اشترئ شيئالم يرهفله الخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak
melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam,
seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi
contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai
dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Dengan demikian aktivitas forex trading tetap sah
jika memenuhi syarat yang telah tercantumkan sebagaimana keterangan di atas.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
A. Definisi
Forex trading
Forex trading kependekan dari
Foreign Exchange atau trading valas adalah bisnis perdagangan mata uang. Dengan
perputaran uang lebih dari $ 2 trilyun perhari, forex trading merupakan pasar
finansial terbesar di dunia, jauh lebih besar dari pasar saham, komoditi maupun
pasar finansial lainnya.
B. Apa
yang Diperdagangakan di pasar Valuta Asing/Forex?
Jawabannya tentu saja uang. Mata uang
diperdagangkan di valuta asing secara berpasangan melalui broker forex atau
dealer; misalnya Euro vs US Dollar (EUR/USD) atau Poundsterling vs Yen
(GBP/JPY). Tidak seperti pasar saham,
misalnya NewYork Stock Exchange atau Jakarta Stock Exchange, pasar valuta
asing/forex tidak memiliki kantor pusat
C. Pendapat ulama salaf dann ulama kontemporer
mengenai hokum forex trading ?
Dalam hadist nabi yang
di riwayatkan oleh Abu hurairah : Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada
padamu.” Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan
secara leterlek. Bahwa, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada
waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, membuat fiqih Islam sulit
untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan
perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama yang terkenal dengan
pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit
tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat,
bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada wujudnya dilarang. Baik dalam
Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam
Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, kata yang di
permasalahkan di sini bukan ada atau tidaknya barang akan tetapi masih dalam
garar,”
Perdagangan berjangka(
termasuk di dalamnya forex trading ), jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak
berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga
dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Forex disamakan dengan
bai’u salam yang tetap sah dengan syarat-syaratnya yang telah berlaku.
B. Penutup
Demikianlah makalah ini kami sampaikan semoga menjadi amal
jariyah bagi kita semua dan atas kekurangannya kami mohon yang
sebesar-besarnya. Karena kekurangan adalah dari kami dan kesempurnaan adalah
milik Alloh
C. Referensi
1. forexjakarta.com/artikel-forex/forex-menurut-hukum-islam
2.
www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal